Sengketa Pengelolaan Coban Sewu dan Tumpak Sewu, Bupati Malang Minta Patuh Aturan
Malang.web.id - Suara gemuruh air terjun yang memesona di perbatasan Malang dan Lumajang kini diselingi gemuruh lain, yaitu suara sengketa pengelolaan kawasan wisata alamnya.
Bupati Malang, Sanusi, akhirnya angkat bicara menanggapi tarik-ulur klaim pengelolaan antara Coban Sewu di wilayahnya dan Tumpak Sewu di Lumajang.
Sanusi dengan tegas menyerukan agar semua pihak mematuhi aturan hukum yang berlaku sebagai dasar utama penyelesaian. Beliau menegaskan bahwa keberadaan izin resmi adalah prasyarat mutlak bagi setiap aktivitas pengelolaan di kawasan tersebut.
Dalam pernyataannya, Bupati Malang Sanusi menyampaikan pesan yang sangat jelas dan sederhana. "Kita ikuti aturan. Pengelola itu kan ijin. Kalau mereka punya ijin ya silahkan," ujarnya menanggapi sengketa pengelolaan Coban Sewu dan Tumpak Sewu.
Pernyataan ini menjadi kompas utama bagi kedua belah pihak yang terlibat dalam polemik ini. Sanusi kemudian menjelaskan kompleksitas kewenangan atas area dasar air terjun yang menjadi sengketa.
Beliau menegaskan bahwa kawasan dasar air terjun pada prinsipnya berada di bawah otoritas Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Oleh karena itu, izin pengelolaan untuk area tersebut harus berasal dari tingkat provinsi. "Kalau dapat ijin dari Pemerintah Provinsi (Jawa Timur) boleh mengelola di bawah," jelas Bupati Malang mengenai sengketa pengelolaan Coban Sewu dan Tumpak Sewu.
Ketika ditanya lebih spesifik tentang status pengelola Coban Sewu, Sanusi menyebutkan bahwa pihak pengelola telah menunjukkan sebuah dokumen. "Kemarin dia (pengelola Coban Sewu) menunjukkan, katanya sudah punya izin," pungkasnya.
Di sisi lain, pengelola langsung Coban Sewu, Rohim, memberikan konfirmasi dan penjelasan yang lebih rinci. Rohim membenarkan bahwa pihaknya telah mengantongi izin resmi dari Dinas PU SDA Provinsi Jawa Timur.
"Izin dari PU SDA sudah ada, sudah turun. Bukan ke saya, tapi ke Bumdes Sidorenggo, Ampelgading. Nah Bumdes kerjasama dengan saya," tuturnya.
Rencana mereka adalah memberlakukan penarikan tiket di kawasan dasar air terjun tersebut. "Kami berencana akan menarik tiket di bawah, yang ditujukan ke agen wisata," jelas Rohim.
Untuk mengoordinasikan rencana tersebut, sebuah pertemuan telah dijadwalkan. "Pada tanggal 19 Januari kami berniat berkoordinasi di dasar, bersama Muspika Ampelgading.
Berbagai legalitas yang kami kantongi saya bawa ke dasar saat koordinasi itu," sambungnya. Namun, pertemuan koordinasi itu tidak berjalan mulus dan justru memicu ketegangan baru.
Pertemuan tersebut berubah menjadi adu argumen yang melibatkan perangkat desa setempat dan pengelola Tumpak Sewu dari Lumajang.
Rohim memberikan analisisnya atas penyebab ketegangan dalam sengketa pengelolaan Coban Sewu dan Tumpak Sewu itu. "Saat itu kita belum narik, hanya koordinasi. Tapi pihak pengelola Tumpak Sewu keberatan. Kemungkinan mereka belum tahu kalau izin dari Malang sudah keluar," ujarnya.
Menurut dugaan Rohim, pihak Tumpak Sewu baru menyadari adanya izin yang telah dikeluarkan untuk pengelolaan kawasan dasar air terjun tersebut saat pertemuan berlangsung.
Malang.web.id melihat bahwa sengketa ini menyoroti pentingnya komunikasi dan koordinasi transparan antar pemangku kepentingan lintas wilayah.
Penyelesaian sengketa pengelolaan Coban Sewu dan Tumpak Sewu memerlukan pendekatan kolaboratif yang mengedepankan kepatuhan hukum dan semangat kebersamaan.
Alam yang indah ini seharusnya menjadi sumber kemakmuran bersama, bukan sumber perpecahan. Dialog yang konstruktif dan dipandu oleh regulasi yang jelas adalah satu-satunya jalan keluar yang berkelanjutan.
